Kemenkum Bali Bahas Penguatan Ekonomi Daerah Lewat Pelindungan KI di Bangli

.

Kemenkum Bali Bahas Penguatan Ekonomi Daerah Lewat Pelindungan KI di Bangli

jejak digital
Jumat, 28 November 2025


DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar koordinasi terkait potensi Indikasi Geografis (IG) serta fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Bangli, Kamis (27/11). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tiga koperasi desa Merah Putih yang telah terbentuk. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Bangli.


Dalam pertemuan bersama BRIDA, Kanwil Kemenkum Bali menerima pemaparan mengenai fokus kerja BRIDA yang pada tahun 2025 menitikberatkan pada peningkatan permohonan hak cipta. BRIDA melaporkan telah memiliki tujuh pencatatan hak cipta dan 16 usulan baru, serta tengah mengembangkan inovasi “Gerbang HAKI BISA” yang mencakup penyusunan regulasi, bimbingan teknis layanan KI, kerja sama dengan Kanwil, dan praktik kerja di lembaga terkait. 


Selanjutnya, pembahasan mengerucut pada potensi IG yang dapat dikembangkan di Bangli, di antaranya anyaman bambu, kerajinan akar bambu, jeruk siam Kintamani, kerajinan bedeg, dulang kayu, hingga kuliner Mujair Nyat-Nyat. Kanwil Kemenkum Bali menegaskan siap melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan rutin, termasuk mendorong pembentukan merek kolektif oleh Koperasi Merah Putih. Tim Kanwil Kemenkum Bali juga menyoroti pentingnya pembentukan tim pengawas IG dan pemenuhan persyaratan koperasi desa/kelurahan Merah Putih agar dapat mengajukan pendaftaran merek kolektif.


Kegiatan berlanjut ke Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli di PLUT Bangli bersama tiga Koperasi Merah Putih. Dalam sesi ini, Kanwil Kemenkum Bali menekankan urgensi pendaftaran KI, terutama karena Bangli memiliki rekam jejak sebagai daerah pertama yang berhasil mendaftarkan IG Kopi Kintamani. Koperasi Merah Putih Desa Kayu Bihi mengungkapkan perlunya perlindungan terhadap produk kerajinan bambu yang sering kali diakui pihak lain. Mereka berharap pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Bali dapat membantu koperasi lain memahami KI, khususnya terkait proses dan manfaat pendaftaran merek kolektif.


Koordinasi ditutup dengan pertemuan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli. Salah satu isu utama yang diangkat adalah pengaduan dari MPIG Kopi Kintamani mengenai beredarnya produk kopi serupa yang diduga dicampur dengan kopi dari luar wilayah sehingga merusak harga pasar. Disperindag meminta Kanwil Kemenkum Bali memfasilitasi pertemuan khusus dengan MPIG untuk memperjelas mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan terkait pelanggaran IG demi menjaga kualitas dan nilai ekonomi Kopi Kintamani sebagai produk unggulan Bangli. (*)