Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Amankan 85,49 Gram Sabu

Iklan Semua Halaman

#twitter

Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Amankan 85,49 Gram Sabu

Abimanyu
Tuesday, November 12, 2024


 


Polresta Pasuruan – Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap empat orang pengedar sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda. Ironisnya, dari keempat pelaku, anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sabu-sabu hampir seberat 1 ons, tepatnya 85,49 gram. Rabu (13/11/202).


Keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari MF (32), warga Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan; RKD (18), warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan; MDS (29), warga Dusun Glanggang, dan ALH (39), warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.


Wakapolres Polres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari penangkapan MF, yang tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi di sebuah warung yang terletak di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (29/10/2024) lalu.


"Pada saat penangkapan MF, anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 71,1 gram. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya," ujar Andria.


Anggota Sat Narkoba kemudian berhasil mengamankan ALH dengan sabu seberat 13,8 gram di wilayah Nguling, dan melalui pengembangan lebih lanjut, ditemukan total 85,49 gram sabu-sabu dari keempat pelaku.


Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra menjelaskan, dari total barang bukti yang ditemukan, sabu terbanyak ditemukan pada pelaku MF. 


"Kami menemukan 71,1 gram sabu. Setelah pengembangan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tambahan sabu-sabu dari ALH di Nguling seberat 13,8 gram. Semua ini kami temukan melalui koordinasi dan kerja keras tim di lapangan," terangnya.


Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, anggota Sat Narkoba juga terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan narkoba yang lebih besar.


Dengan berhasilnya penangkapan empat pengedar ini, Wakapolres Pasuruan Kota mengimbau agar masyarakat dan pemerintah desa atau kelurahan turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba. Ia berharap agar informasi terkait peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dapat segera dilaporkan kepada pihak berwajib.


"Kami dari Polres Pasuruan Kota selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama Pemdes dan Kelurahan, untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada petugas Kepolisian," tegas Kompol Andria.


Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat, dan Polres Pasuruan Kota bertekad untuk terus melakukan pemberantasan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan aman bagi generasi mendatang.