Optimalkan Rehabilitasi Sosial, Lapas Kerobokan Berikan Penyuluhan Kesehatan Mental

Iklan Semua Halaman

#twitter

Optimalkan Rehabilitasi Sosial, Lapas Kerobokan Berikan Penyuluhan Kesehatan Mental

Tatag Gianyar
Friday, October 11, 2024


Badung – Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Penyuluhan Kesehatan Mental bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Prof. dr. I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah, bertempat di Klinik Pratama Lapas Kerobokan.


Kegiatan ini mengambil tema “Kembali Bekerja Tanpa Rokok dan Narkoba dengan Biopsikososiospiritual”, dengan narasumber Dr. Luh Nyoman Alit Aryani, dr., Sp.K.J., Subsp. Ad. (K). Melalui program ini, warga binaan tidak hanya diberikan konseling psikologis, tetapi juga dibimbing untuk mengembangkan spiritualitas dan keterampilan hidup yang dibutuhkan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat.


Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan rehabilitasi sosial tidak hanya berhenti pada aspek fisik, tetapi juga harus melibatkan aspek mental, sosial, dan spiritual. Dengan pendekatan Biopsikososial, kami berharap warga binaan dapat menemukan akar permasalahan adiksi mereka dan membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan.


“Melalui kegiatan ini diharapkan mampu merubah perilaku warga binaan yang tadinya Adiktif (ketergantungan dengan zat kimia atau obat-obatan terlarang) menjadi berperilaku Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), yaitu kebiasaan baru yang positif”, ujar Kalapas.


Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi komitmen Lapas Kerobokan dalam menyelenggarakan program Rehabilitasi Sosial bagi warga binaan. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk mewujudkan keberhasilan program Rehabilitasi. Dengan harapan mengembalikan warga binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab setelah menjalani masa pidana.  (*)