BADUNG – (18/09/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian dengan menangani kasus Wanita WN Australia, berinisial CNL (36), yang terbukti melanggar izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 71 hari.
Wanita kelahiran 1987 ini tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 11 Juni 2024. Namun sayangnya CNL tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal sehingga mengakibatkan overstay selama 71 hari pada 19 Agustus 2024.
Pada 16 Agustus 2024, RSUD Buleleng melaporkan keberadaan pasien CNL yang dianggap bermasalah kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Ia dirawat sejak 10 Agustus 2024 hingga 15 Agustus 2024 dengan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak stabil, sering tidak fokus saat berkomunikasi, dan tidak memiliki paspor saat masuk rumah sakit.
Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas CNL selama ia berada di Indonesia. Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan mengenai pelunasan biaya pengobatan dan tindakan CNL yang menyebabkan keributan di rumah sakit. Akibatnya, pihak RSUD Buleleng merasa keberatan dengan keberadaan CNL di rumah sakit.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berkoordinasi dengan RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng terkait penanganan setelah CNL keluar dari rumah sakit. Imigrasi Singaraja juga telah menghubungi pihak Konsulat Australia serta keluarga CNL, namun baik Konsulat Jenderal Australia maupun keluarganya tidak bersedia bertanggung jawab. Hal ini terbukti ketika pada 19 Agustus 2024, CNL dibawa oleh RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ke Konsulat Jenderal Australia di Denpasar dengan didampingi oleh Imigrasi Singaraja. Namun, permohonan pertanggungjawaban ditolak oleh pihak konsulat.
CNL akhirnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 Agustus 2024 untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wanita ini terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sebagai konsekuensinya, tindakan deportasi diberlakukan terhadap CNL. Setelah menjalani pendetensian selama 29 hari di Rudenim Denpasar wanita penderita HIV ini akhirnya dideportasi pada 18 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi temannya dari Australia.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyampaikan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen Rudenim dalam menjaga kedaulatan Indonesia dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ditindak secara tegas. "Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum, dan siapa pun yang melanggar akan menghadapi konsekuensi yang sesuai. Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia," ujar Dudy.
“Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
CNL juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. (*)