Ketua GRIB JAYA Magetan menyoroti Proyek milyaran, papan proyek pun tidak ada dan abaikan K3 keselamatan dan kesehatan kerja

Iklan Semua Halaman

#twitter

Ketua GRIB JAYA Magetan menyoroti Proyek milyaran, papan proyek pun tidak ada dan abaikan K3 keselamatan dan kesehatan kerja

admin
Sunday, September 15, 2024


Magetan senin 16/09/2024, Pekerja Proyek sirkut balap untuk road race yang ada di desa parang kecamatan parang seakan  abaikan Keselamatan Kerja dan mengangap ini hal sepele.Bahkan papan proyek yang kata keamanan proyek hampir 15 milyar ini juga tidak ada apalagi papan keselamatan kerja.



Nampak seorang pekerja proyek di lokasi parang ini tak mengenakan perlengkapan K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2024 ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, tak hanya abaikan K3, pada pelaksanaan proyek tersebut pun tidak terpasang papan nama proyek yang sejatinya sebagai informasi terkait kegiatan.



Ketua  ORMAS GRIB jaya DPC magetan. Yang akrab di sebut bang ganyot,aktivis anak buah hercules ini,sangat getol menyoroti kegiatan kegiatan pemerintah yang ada di pemerintah magetan.dengan tujuan era keterbukaan publik dan kontrol sosial.bang ganyot menyampaikan bahwasanya proyek ini harus di awasi ketat dari awal sampai selesai biar tidak ada korupsi dari RAB yang telah di tentukan.



Undang-undang yang mengatur tentang korupsi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Beberapa hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku korupsi, di antaranya: 

 

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 untuk pelanggaran Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana 

 

Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta untuk pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 

 

Pidana penjara maksimal 3 tahun, serta denda maksimal Rp 150 juta untuk pelanggaran Pasal 13 UU 31/1999 

 

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 

 

Pidana mati dalam keadaan tertentu 

 

Selain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ada juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


Beliau berharap kedepan magetan lebih baik maju berkembang baik ekonomi dan infrastruktur dan moral serta aklak pejabat magetan dari atas sampai bawah dan juga angota dewan lebih mementingkan kepentingan rakyat.ucap bang ganyot.


Bams