Denpasar – Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dimana pada huruf b dijelaskan bahwa narapidana wajib mengikuti secara tertib Program Pembinaan. Mengacu pada ketentuan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kementerian Hukum dan HAM Bali terus berkomitmen mendorong narapidana untuk aktif mengikuti program-program pembinaan kemandirian yang diselenggarakan di Bidang Kegiatan Kerja Lapas Kerobokan.
Berbagai macam kegiatan pembinaan kemandirian telah diselenggarakan Lapas Kerobokan, diantaranya : kerajinan perak, desain baju, sablon kaos, garmen, pembuatan dupa, pangkas rambut, kerajinan koran, bakery hingga melukis.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan, program pembinaan kemandirian yang diselenggarakan bertujuan untuk membantu narapidana mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.
“Program pembinaan ini berfokus pada pengembangan keterampilan dan kemandirian. Narapidana diberikan pelatihan dan kesempatan untuk belajar keterampilan yang dapat mereka terapkan nantinya di masyarakat, dengan harapan dapat menjadi mata pencarian mereka dimasa depan”, pungkas Kalapas.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi atas kinerja jajaran Lapas Kerobokan yang terus berkomitmen mendorong narapidana aktif mengikuti program pembinaan kemandirian.
“Pembinaan kemandirian bukan hanya kegiatan untuk mengisi waktu selama menjalani masa pidana, melainkan upaya agar narapidana memiliki keterampilan yang relevan dan dapat membantu mereka ketika kembali ke masyarakat. Dengan demikian, mereka dapat bersaing di dunia kerja dan menghasilkan penghasilan dari potensi yang dimiliki”, terang Kakanwil. (*)