MALINAU Kalimantan Utara, - Satgas TMMD Ke-121 Wilayah Perbatasan Kodim 0910/Malinau bersinergi dengan Polres Malinau dalam kegiatan non fisik memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dan Judi Online kepada Siswa- Siswa SMKN 2 Malinau bertempat Aula SMK N 2 Malinau Jl. GOR Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Sabtu (03/04/2024).
Dansatgas TMMD Ke-121 Wiltas Kodim 0910/Malijau Letkol Inf Alisun S. Sos.,M.Han mengatakan, dalam kegiatan ini Satgas TMMD bersinergi dengan Polres Malinau sebagai bentuk kepedulian terhadap penyimpangan generasi muda akibat penyalahgunaan narkoba dan judi online.
Aiptu Rohani S.H, M.H anggota Polres Malinau, sebagai penyuluh menjelaskan, narkoba bahan/zat aditif berbahaya yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih akibat mengkonsumsi narkoba.
“Selain narkoba yang trending dikalangan generasi muda saat ini yaitu judi online, salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah resiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi,” terangnya.
“Bahaya ketagihan judi online selain finansial dapat merusak kesehatan mental. Para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka,” pungkas Aiptu.
(Pendim 0910).