Imigrasi Bali Bekuk 103 WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Diduga Terlibat Kejahatan Cyber

Iklan Semua Halaman

#twitter

Imigrasi Bali Bekuk 103 WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Diduga Terlibat Kejahatan Cyber

Redaksi
Thursday, June 27, 2024

 


BALI - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNAyang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.


 “Hari ini operasipengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orangWNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat inimasih didalami oleh petugas,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (26/06/2024).


Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA.Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa diKecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.“Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. 


Selanjutnya pukul 17.00 WITAkami berhasil 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka diduga tidakmemiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yangdidapati di lokasi kejadian,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, SafarMuhammad Godam.

Ia melanjutkan, pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankanseluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuksementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali.


“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantorimigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindakkriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini,Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tandas Silmy. (*)