Wonogiri - Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan IB (39) yang merupakan pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Kedunggaleng Desa Kedungombo Kec. Baturetno Kab. Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada, Jumat (10/5/2024) mengatakan pelaku IB (39) warga Kecamatan Giritontro diamankan atas kasus pencurian disebuah rumah di Desa Kedungombo milik saudari Nurjanah (36), pelaku berhasil menggasak HP Merk Xiaomi dan uang tunai Rp 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) milik korban.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan sabit bendo,” katanya.
AKP Anom menyampaikan pelaku IB diamankan dirumahnya pada Kamis (9/5/2024) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.
AKP Anom menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Jumat (3/5/2024)sekitar pukul 07.00 Wib bermula di mana korban bersama keluarganya menghadiri hajatan di rumah tetangganya, kamudian pada siang harinya korban pulang kerumah dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dengan terlihat bekas congkelan dan barang-barang di lemari dalam keadaan berserakan di lantai.
“Korban kemudian mengecek uang tunai Rp 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan Hp Xiaomi yang sebelumnya ia taruh atas lemari meja belajar sudah tidak ada dan hilang,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut HP merk Xiaomi seri Note 9 dan uang sejumlah Rp 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) milik korban hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturetno.
“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara” tutupnya. (*)