Badung- Di sela-sela pengamanan kegiatan Word Water Forum (WWF) di Bandara I Gusti Ngurah Rai jajaran Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam waktu kurang lebih dari 24 jam berhasil meringkus pelaku curanmor yang terjadi di areal parkir sepeda motor Blok H di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku dengan inisial ETHP als. Evan (23) ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H., di tempat tinggalnya di Jalan Pengeracikan Kedonganan Kuta Badung ini pada kamis (23/5/2024) malam.
Sedangkan korban pemilik sepeda motor dengan inisial CZ (21) yang tinggal di Linkungan Banjar Segara Kuta Badung ini melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Vespa matic warna Merah Marron ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Rabu (22/5/2024) pukul 08.50 wita.
Dalam keterangannya dihadapan para awak media pada senin (27/5/2024), Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan berawal dari saat korban memarkir sepeda motornya di areal parkir Blok H Bandara I Gusti Ngurah Rai pada selasa (21/5/2024) sekitar pukul 17.00 wita setelah itu menuju ke tempat kerjanya di Bandara Ngurah Rai sebagai karyawan sebuah EO (Event Organizer) yang bertugas mengatur bus penjemputan delegasi WWF.
“Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita korban baru menyadari kalau kunci sepeda motorya telah hilang saat itu juga ia bergegas menuju ke tempat parkir untuk mengecek kunci sepeda motornya ia beranggapan kuncinya masih nyantol di sepeda motornya,”ucap Kapolres AKBP I Ketut Widiarta.
Tiba di tempat parkir ternyata kunci motornya tidak ada tergantung pada sepeda motor, lantas korban sempat menanyakan kepada petugas parkir tetapi dijawab tidak ada menemukan kunci sepeda motor.
“Pulang kerja pada hari Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 02.30 wita korban kembali ke tempat parkir dan melihat sepeda motornya masih ditempat semula selanjutnya ia memindahkan sepeda motornya di dekat tiang listrik,”jelas mantan Kapolres Manggarai Timur NTT ini saat didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.30 wita korban kembali lagi ke tempat parkir ternyata sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya/hilang. Ia pun melaporkannya kepada petugas parkir dan sekaligus mengecek melalui CCTV terpantau sepeda motornya telah di bawa oleh seseorang keluar dari parkiran.
Kejadian itupun dilaporkannya ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, menidaklanjuti laporan korban Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV dan keterangan saksi-saksi disekitar TKP. Dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Garuda Bhuana bahwa pelaku diduga ke bandara menaiki Ojek Online (Ojol). Setelah dilakukan pencarian terhadap ciri-ciri sopir ojek online dimaksud, Tim Opsnal Garuda Bhuana berhasil mengamankan saksi sopir ojol tersebut. Dalam keterangannya sopir ojol yang membawa penumpang tersebut ke bandara membenarkan kalau dirinya pernah mengantarkan seorang penumpang laki-laki yang diketahui dengan nama sebutan Evan pada hari rabu (22/5/2024) sekira pukul 03.22 wita dengan tujuan ke parkiran motor Bandara I Gusti Ngurah Rai .
Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan terhadap orang yang bernama Evan diduga pelaku tersebut. Dari keterangan korban juga menyatakan bahwa ada rekan kerjanya yang bernama Evan dan sama-sama bekerja sebagai karyawan EO untuk acara WWF. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan pencocokan terhadap ciri-ciri orang yang bernama Evan tersebut ternyata adalah orang yang sama.
“Tim Opsnal akhirnya mengamankan terduga pelaku Evan, dalam keterangannya ia mengakui telah mengambil sepeda motor matik jenis Vespa warna merah marron milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli yang sebelumnya ia temukan di rumput pinggir tempat parkir bus yang sebelumnya juga dibilang hilang oleh korban,”ungkap Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta.
Uniknya sekitar pukul 02.30 wita pelaku setelah menemukan kunci motor korban, masih melihat korban memindahkan motornya di sekitar parkiran dan pelaku juga sempat mengantarkan korban pulang ke kosnya. Saat menemukan kunci sepeda motor tersebut pelaku tidak menyampaikannya kepada korban kalau kuncinya sudah ditemukan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan pelaku juga telah mengakui kalau sepeda motor tersebut telah disembunyikan di parkiran minimarket yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggalnya sedangkan kunci motor beserta STNKnya disimpan di dalam kamar kosnya tepatnya di atas ventilasi kamar mandi. Selain itu pelaku juga telah melepas semua stiker dan lampu riting dengan tujuan agar tidak diketahui sebagai motor curian.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,”pungkasnya. (hms24)