Topik issue tak kalah menarik menjelang Putusan PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi, adalah banyaknya pihak yang mengajukan sebagai Sahabat Pengadilan (amicus curiae)
Kaitannya dengan hal itu perihal independensi hakim merupakan topik yang sangat relevan untuk didiskusikan. Terdapat banyak kasus besar yang terjadi beberapa tahun belakangan ini yang membuat masyarakat khawatir akan ke-independen-an hakim dalam memutus perkara tersebut. Bahkan kekhawatiran masyarakat terus bertambah ketika mulai bermunculannya praktik pengajuan amicus curiae kepada hakim yang sedang memeriksa perkara khususnya perkara-perkara pidana yang cukup menghebohkan masyarakat dalam beberapa tahun belakangan ini( 5 tahunan terahir), seperti kasus AHOK, Kasus Novel Baswedan, Haris Azhar dan Fatia, dst.
Independensi hakim pada dasarnya adalah kondisi di mana para hakim bebas dari pengaruh dan juga tekanan lingkungannya dan hanya mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan dan berdasarkan hukum. Prinsip independensi hakim merupakan prinsip universal dan dianut di seluruh sistem hukum di dunia. Artinya di negara manapun independensi hakim merupakan suatu hal mutlak yang harus ada pada dunia kehakiman/peradilan.
Dalam hukum Indonesia sendiri independensi hakim termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945, yang pada dasarnya menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Artinya hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi apapun dan siapapun. Bertolak dari pasal ini memang pada hakikatnya hakim dalam menyidangkan dan memutuskan suatu perkara tidak terikat pada siapapun. Akan tetapi meskipun secara normatif independensi hakim merupakan suatu hal mutlak yang harus dilaksanakan, dalam praktiknya begitu banyak tekanan yang bisa membuat hakim menjadi tidak independen. Banyak sekali kekuatan yang berasal dari luar yang selalu menekan dan bahkan bisa mempengaruhi putusan-putusan yang diberikan oleh hakim.
Keterkaitan Amicus Curiae dengan Independensi Hakim:
Paling tidak ada dua hal yang perlu diperbincangkan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara munculnya amicus curiae dengan independensi hakim, khususnya hakim yang mengadili perkara pidana. Pertama, kedudukan amicus curiae. Menurut pengamatan penulis, kedudukan amicus curiae bukanlah merupakan suatu hal yang dapat mengganggu independensi hakim. Amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap hakim yang sedang memeriksa perkara, karena amicus curiae hanya sebatas memberikan opini yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum serta isu-isu hukum terkait dengan perkara yang terjadi. Tidak ada tekanan dalam amicus curiae yang diberikan dan Hakim pun tidak terikat terhadap amicus curiae yang diajukan. Hakim tetaplah akan memberikan putusan terhadap suatu perkara berdasarkan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Akan tetapi meskipun begitu, peluang terganggunya independensi hakim terhadap munculnya amicus curiae memang secara praktiknya tidak bisa dipungkiri.
Kedua, legalitas hakim dalam mempertimbangkan amicus curiae. Tidak adanya aturan dalam sistem hukum khususnya hukum pidana di Indonesia tentunya akan memberi peluang terhadap ketidakindependensian hakim dalam menyikapi amicus curiae yang diajukan. Di sisi lain tidak adanya aturan yang memberikan legalitas terhadap keberadaan amicus curiae tentunya menjadi pertanyaan besar bagi hakim yang mempertimbangkan amicus curiae dalam putusannya. Banyaknya perkara yang sudah diajukan amicus curiae seolah-olah menujukkan bahwa amicus curiae merupakan suatu hal yang sudah legal dalam sistem hukum di Indonesia. Padahal sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur akan hal tersebut.
Dari dua hal diatas, menurut hemat penulis pengaturan amicus curiae merupakan suatu hal yang urgen untuk dilakukan. Adanya aturan mengenai amicus curiae tentunya akan memperjelas bagaimana kedudukan amicus curiae, sehingga menutup kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim dan menjaga independensi hakim lebih kuat lagi. Tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia yang terlihat pada banyaknya praktik amicus curiae yang diajukan tentunya menjadikan amicus curiae sebagai suatu hal yang sangat urgen untuk dilakukan pengaturannya di dalam sistem hukum Indonesia. Karena maraknya praktik amicus curiae yang diajukan bisa disalahgunakan oleh beberapa oknum jika tidak ada legalitas yang jelas mengenai pengajuannya.
#Salam_SahabatPengasilan
@Salam_SahabatKrisna